
Tujuan dibentuknya Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sudah baik. Namun pelaksananya yaitu guru, menjadi tergopoh-gopoh karena tidak mencapai standar guru SBI. Siswa pun tidak mengerti apa penjelasan guru saat menggunakan bahasa asing. Wibawa guru menjadi berkurang saat itu juga akibat olok-olokan siswa. Padahal belum tentu siswa mengerti, bahkan ketika menggunakan bahasa Indonesia sekalipun.
Banyak kasus mencuat di negara kita, Indonesia. Dari hiruk pikuk pemilu 2009, disusul oleh kasus Bank Century, korupsi, berbagai permasalahan lingkungan, kemiskinan dan yang tidak kalah penting yaitu masalah di bidang pendidikan. Sebut saja permasalahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum tersosialisasi secara merata, Sertifikasi guru yang belum menjawab mutu guru, sampai dengan keberadaan sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang tengah hangat dibicarakan.
Menghadapi berb agai kemelut tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden saat ini sepertinya tidak dapat tidur nyenyak. Jelas, sebab nasib bangsa juga bergantung pada kepemimpinannya serta orang-orang kepercayaan yang sudah dibagi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Namun hingga saat ini, masalah di dunia pendidikan belum mendapatkan sepenuhnya perbaikan, baik dari dikdasmen maupun deptitnas. Berbagai pro kontra kebijakan di dunia pendidikan masih terus bergejolak.
Berpihak Pada Si Kaya
Semua orang tua menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk halnya mendapatkan pendidikan sebagus mungkin. Mereka pun berbondong-bondong mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap bermutu yaitu SBI tanpa mengetahui kejelasan kualitas guru, manajemen yang diterapkan, hasil akhir atau output yang akan didapatkan siswa dan sebagainya. Secara polos mereka pun mau membayar uang yang cukup besar hingga belasan juta rupiah karena embel-embel ”Internasional” pada sekolah tersebut.
Memungut dana dari orang tua memang tidak ada salahnya. Hal ini sesuai dengan indikator mutu sekolah bertaraf internasional pada poin pembiayaan yaitu sekolah dapat menerima pembiayaan dari masyarakat atau sumber lainnya. Tidak ada penjelasan yang rinci mengenai pembiayaan dari orang tua siswa sehingga tidak ada yang salah bila sekolah memungut dana dari orang tua siswa dengan alasan pengadaan fasilitas dan lainnya. Padahal sekolah sudah mendapatkan dana yang besar dari pemerintah. Seharusnya tidak memungut lagi kepada orang tua siswa.
Padahal, berdasarkan UU Sisdiknas dan PP 47 Tahun 2008 disebutkan bahwa penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun tidak dipungut biaya dan menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.
Diketahui bahwa sekolah sudah mendapatkan dana dari pemerintah pusat dan daerah. Namun pemungutan dana sangat besar ke orang tua siswa. Akhirnya yang dapat ditampung ke SBI adalah anak yang pintar dan kaya. Meskipun ada beasiswa, itupun hanya 10 % dari seluruh jumlah siswa. Sedangkan dampak dari siswa yang pintar tapi miskin dan dapat bersekolah di SBI tidak sedikit seperti masalah tersingkirkan dalam pergaulan dengan anak dari golongan keluarga kaya. Ditambah lagi dengan kesenjangan sosial antara kelas internasional dengan kelas reguler yang berada pada atap sekolah yang sama dengan perlakuan berbeda.
Secara teori bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang layak. Namun dengan adanya SBI membuat pernyataan tersebut nol besar. Keberpihakan terselenggaranya pendidikan dengan fasilitas lengkap dan bagus hanya kepada anak dari golongan ekonomi tinggi dan lulus tes kecerdasan serta nilai TOEFL yang tinggi. Pihak lain yaitu si miskin dan tidak pintar tidak akan pernah menikmatinya. Kesempatan mendapatkan layanan pendidikan menjadi berbeda-beda sesuai dengan uang yang dimiliki orang tua siswa.
Guru Jadi Korban Kebijakan SBI/RSBI
Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 50 Ayat 3 berbunyi, “Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Merujuk pada UU tersebut, maka sekolah pun berlomba-lomba mendirikan sekolah/ kelas berstandar internasional. Selain motif untuk lebih terkenal dan diminati masyarakat, juga karena adanya kucuran dana ratusan juta rupiah dari pemerintah baik pusat, propinsi, kabupaten/ kota setempat.
Adapun pemerintah telah menganggarkan Rp 6,2 triliun untuk merintis pengadaan sekolah bertaraf internasional. Program yang berjalan sejak 2006 tersebut melibatkan 1.172 sekolah negeri se-Indonesia. Dana yang telah dianggarkan tersebut tidak diiringi dengan perbaikan-perbaikan yang signifikan. Korbannya yaitu guru.
Standar guru SBI harus lulus S2/S3 dengan kemampuan berbahasa Inggris aktif. Lalu, bagaimana dengan sekolah negeri? Dapat diketahui yang dapat berbahasa Inggris aktif hanya guru mata pelajaran bahasa Inggris. Sedangkan SBI mengharuskan semua guru dapat berbahasa Inggris. Seharusnya hal ini sangat dicermati sebelum UU tersebut disahkan. Karena sudah terdapat kasus bahwa siswa lebih pintar dari guru dalam berbahasa Inggris. Nilai TOEFL juga lebih besar siswa daripada guru. Berdasarkan Test of English for International Communication (ToEIC), dari sekitar 600 guru sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia, terungkap bahwa penguasaan bahasa Inggris guru dan kepala sekolahnya rendah. Hal ini semakin membuat guru terpojokkan dan malu karena merasa kurang pintar dihadapan siswa.
Dampak psikologis untuk guru pada proses pembelajaran tidaklah kecil. Meskipun dalih yang dilontarkan oleh depdiknas, menteri pendidikan, dikdasmen adalah untuk peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Namun bila ditilik lagi, tidak semua guru dapat mempelajari bahasa Inggris dengan cepat. Apalagi guru-guru yang sudah tua. Membuat RPP dan sebagainya dengan bahasa Indonesia saja dirasakan berat, apalagi ditambah dengan mengajar, memberikan tes, dan menilai hasil tes dengan bahasa Inggris. Ini biasa terjadi pada guru bidang studi IPA, IPS, Matematika, dan sebagainya yang memang tidak ada perlakuan khusus dari latar belakang LPTK masing-masing akan kemampuan berbahasa Inggris.
Padahal negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, Finlandia, Jerman, Korea, Italia, dan lainnya, tidak perlu menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar jika ingin menjadikan sekolah mereka bertaraf internasional. Pendidikan Indonesia menjadi tidak percaya diri dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah dicanangkan dan menganggap standar internasional lebih baik mutunya.
Penutup
RSBI/SBI sudah melenceng dari arah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia Indonesia yang berkarakter dan berbudi luhur serta mampu bersosialisasi ketika hidup bersama anggota masyarakat.
Anak didikan sekolah bertaraf internasional menjadi tidak memiliki rasa kebanggaan terhadap bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia. Selain kelemahan-kelemahan yang ada, dengan adanya RSBI/SBI secara jelas menimbulkan pengkastanisasian antara yang kaya dan yang pas-pasan. Kesenjangan secara terang-terangan dibentuk oleh pemerintah. Lebih buruk lagi yaitu kesiapan guru yang mengajar sangat minim dan terkesan dipaksa untuk “bisa” mengikuti standar mutu guru yang bertaraf Internasional. Padahal sekolah yang ada di luar negeri saja tidak ada yang membubuhkan “taraf internasional” pada sekolah mereka. Namun kualitasnya diakui bertaraf internasional. Depdiknas dan dikdasmen harus mengkaji ulang akan dibentuknya RSBI/SBI agar dana yang dikeluarkan tidak sia-sia di masa depan. Dana tersebut bisa dialihkan untuk memperbaiki sekolah-sekolah biasa atau yang belum layak.
ditulis untuk kajian di Organisasi Mahasiswa Forum Idekita (Fide) FIP UNJ


0 komentar:
Posting Komentar